Monday, April 30, 2012

Wow Polisi BAP Kasus Pelecehan Plt.Walikota Bekasi

Akhirnya Pimpinan Redaksi Bekasi Ekspres, Nico Godjang, memenuhi panggilan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatrantas) Polresta Bekasi, terkait delik aduan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, beberapa waktu lalu, Senin, (30/4).

Sorry gan repost nih berita, karena ane kan bukan wartawan tp pembaca berita online di wilayah ane sendiri yakni KOTA BEKASI :reposts:reposts

Image: http://www.bekasiraya.com/foto_berita/11nico.jpg

Kutip
Polisi BAP Kasus Pelecehan Wartawan oleh Plt Wali Kota Bekasi

Pimpinan Redaksi Bekasi Ekspres, Nico Godjang, memenuhi panggilan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatrantas) Polresta Bekasi, terkait delik aduan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, beberapa waktu lalu, Senin, (30/4).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Nico datang berserta saksi, salah seorang wartawan media online dan didampingi oleh beberapa orang awak media yang sejak awal memberitakan kasus ini. Nico diterima langsung oleh Staf Penyidik Kanit III Jatrantas Polresta Bekasi, Brigadir Rudi Hartono.



"Saya datang untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan, atas delik aduan yang saya buat dalam kasus tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh saudara Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kepada saya beberapa waktu lalu," kata Nico.

Menurut Nico, laporan tersebut adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap ancaman yang dialamatkan kepada pekerja pers. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, dapat memberangus kebebasan pers dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah.

"Sebagai sesama manusia, saya sudah memaafkan. Tapi secara hukum terus berlanjut. Sebab, jika saya biarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Nico di sela-sela acara pemeriksaan di Polresta Bekasi.

Pemeriksaan pertama dilakukan kepada saksi, SM salah seorang wartawan media online yang melihat langsung kejadian tersebut. SM menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan menjawab 21 pertanyaan dan dilanjutkan oleh Nico Godjang. Sementara Nico diperiksa selama 2 jam, dengan menjawab 11 pertanyaan, dan berakhir sampai jam 15.20 WIB.

"Saya sudah menyiapkan saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan ini," pungkas Nico.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi di acara Dialog Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kota Bekasi bersama Plt Wali Kota Bekasi, di Rumah Makan Warna-Warni, Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/4).

Nico diundang sebagai salah satu pembicara oleh Kabid UKM Disperindagkop, Narlisman, terkait rubrik UMKM di halaman 8 Harian Bekasi Ekspres. Saat itu, Nico diminta Narlisman maju ke podium sebagai pembicara. Di podium, sudah ada Plt. Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala BPPT Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Kepala Disperindagkop Kota Bekasi Amid Riyadi.

Saat Nico hendak menyalami Plt. Walikota, justru malah menolak dan tiba-tiba dia banting botol air mineral dan menantang Nico untuk berduel.

"Kalau Bekasi Ekspres mau ngajak berantem, terserah mau pakai peradaban atau hukum rimba," kata Nico, menirukan ucapan Plt Wali Kota.

Kemarahan Rahmat, menurut Nico, diduga akibat sejumlah pemberitaan Bekasi Ekspres yang kerap menyudutkan ketua DPD Golkar Kota Bekasi itu. Nico sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bekasi atas tuduhan perpuatan tidak menyenangkan. Dengan Laporan LP/409/K/IV/2012/SPK/Restra Bekasi. Atas laporan Nico, Plt Wali Kota Bekasi, diancam dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sumber : BekasiTop.com (http://www.bekasitop.com/berita-bekasi/polisi-mulai-bap-kasus-tantangan-duel-plt-wali-kota-bekasi/msg1400/#msg1400)

Kemarahan Rahmat, menurut Nico, diduga akibat sejumlah pemberitaan Bekasi Ekspres yang kerap menyudutkan ketua DPD Golkar Kota Bekasi itu. Nico sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bekasi atas tuduhan perpuatan tidak menyenangkan. Dengan Laporan LP/409/K/IV/2012/SPK/Restra Bekasi. Atas laporan Nico, Plt Wali Kota Bekasi, diancam dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Salut neh buat para penegak hukum yg berani melanjutkan kasus dg petinggi pajabat....
Source :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=14222342&goto=newpost

No comments:

Post a Comment