Thursday, May 10, 2012

Hukum Bobrok, Nyolong Satu Pohon Jati, Diancam 10 Tahun Bui

10 mei 2011
Inilah nasib petani hutan, Rosidi (41), yang buta huruf dan miskin. Gara-gara mengambil 1 pohon jati senilai Rp 600 ribu, dia meringkuk di penjara dan terancam hukuman 10 tahun.

"Rosidi petani miskin, dia tidak lulus SD, buta huruf, tidak bisa baca dan tulis," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, Kamis (10/5).

Sebagai petani hutan yang miskin, dia tinggal dengan istrinya, Ngatiah (38), di rumah kecil yang terbuat dari papan. Bahkan setengah dinding rumah tersebut terbuat dari anyaman bambu. Di rumah beralaskan ubin itu dia juga membagi kasih sayang dengan ketiga anaknya.

"Yang diubin itu cuma ruang tamu. Kalau lainnya plester dan alas tanah saja," tutur Zainal.

Meski buta huruf, Rosidi sempat tidak didampingi pengacara saat diinterograsi oleh polisi dari Polsek Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Rosidi baru mendapat pendampingan dari LBH Semarang setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kendal, sepekan setelah ditangkap.

"Karena dia buta huruf, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan penyidik dan dia suruh menandatangani," papar Zainal.

Hampir 3 bulan dia meringkuk di Rutan Kendal. Kini yang dia harapkan adalah bisa segera keluar dari balik jeruji penjara. "Pak Rosidi sangat khawatir dengan istri dan 3 anaknya. Sebagai kepala keluarga dia merasa punya kewajiban untuk memberikan nafkah sehingga ingin segera bisa keluar dari penjara," kata Zainal menceritakan harapan Rosidi.

Kini perekonomian rumah tangga Rosidi ditopang oleh Ngatiah. Dia membanting tulang merawat jagung yang mulai mekar. Di daerah tersebut, masyarakat pinggir hutan menggantungkan hidup dengan bertanam jagung di antara pohon-pohon besar milik Perhutani.

"Mereka sangat menggantungkan hidup dengan menanam jagung. Panen tiap 4 bulan. Jika panen, dijual dan hasil penjualan di tabung untuk hidup 4 bulan ke depan," cerita Zainal.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 22 Februari 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Sidang perdana Rabu (9/5) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.*

sumber http://www.itoday.co.id/politik/7699-hukum-bobrok-nyolong-satu-pohon-jati-diancam-10-tahun-bui

koment TS= susahnya jadi orang miskin :(
Source :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=14400273&goto=newpost

No comments:

Post a Comment