Tuesday, May 1, 2012

(Awal Kehancuran Indonesia) RSBI Khianati Sejarah Bangsa

*RSBI Khianati Sejarah Bangsa*




JAKARTA, KOMPAS.com

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilai mengkhianati sejarah dalam membangun sistem pendidikan nasional saat ini. Bukti nyata pengkhianatan ini dilihat dari dikembangkannya rintisan sekolah bertaraf internasional.


Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia, terutama pembiayaan pendidikan, secara perlahan tetapi pasti digeser dari negara pada individu.

Pemerintah melegalkan keberadaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang merupakan mandat Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam praktiknya, pendidikan di RSBI justru diarahkan untuk mengadopsi nilai dan pembelajaran di negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau negara maju lain yang menggunakan dasar dan falsafah individualistis dan kapitalistis, yang berbeda dengan dasar dan falsafah bangsa Indonesia.

Demikian pernyataan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Menyambut Hari Pendidikan Nasional, Rabu (2/5/2012). Tergabung dalam koalisi ini adalah Indonesia Corruption Watch, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Public Interest Lawyer Network, Ikatan Guru Independen, Federasi Serikat Guru Indonesia, dan Federasi Guru Independen Indonesia. Menengok sejenak ke belakang, sejarah diperingatinya 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional adalah mengenang tokoh pendidikan Indonesia, yakni Ki Hadjar Dewantara, yang lahir di Yogyakarta pada 2 Mei 1889.

Dialah yang mempelopori berdirinya Taman Siswa. Mengenai arahan pendidikan Indonesia, para pendiri bangsa kita yang terwadahi dalam Sub-Panitia Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai Ki Hadjar Dewantara mengamanatkan beberapa hal, di antaranya soal kebudayaan.

Ki Hadjar Dewantara mengatakan, kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang merupakan puncak-puncak kebudayaan daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan bangsa dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan.

*Penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar mata pelajaran di RSBI*, kecuali pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal, juga menjadi masalah. Hal ini bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928 yang berikrar bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.

Padahal, kemampuan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern telah diakui UNESCO sebagai bahasa yang dapat digunakan untuk membahas hal-hal yang abstrak. Terlebih, pada masa lalu, bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar komunikasi antarkelompok bangsa yang saat ini menjadi bangsa Indonesia (lingua franca).



Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia, terutama pembiayaan pendidikan, secara perlahan tetapi pasti digeser dari negara pada individu.

Hal ini jelas *bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya*. Indonesia merupakan negara kesejahteraan (welfare state), di mana pendidikan merupakan barang publik (public goods) dan bukan barang pribadi (private goods).

Penyelenggaraan RSBI juga telah melanggar hak konstitusi warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia *ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan seluruh rakyat.
*

sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/02/11022831/RSBI.Khianati.Sejarah.Bangsa


-----------------------------------------------------------------------------------------------------
*RSBI Hambat Rasa Cinta Bahasa Indonesia*


Siswa akan lebih bangga menggunakan bahasa Inggris ketimbang bahasa Indonesia.

Pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk sejumlah pelajaran di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dianggap menghambat rasa cinta siswa kepada bahasa Indonesia.

Siswa akan semakin merasa bahasa Inggris lebih unggul daripada bahasa Indonesia, apalagi di era semua orang sangat menggandrungi bahasa Inggris.

Hal itu disampaikan oleh pakar linguistik sekaligus Guru Besar Emeritus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Chaer dalam kesaksiannya sebagai ahli dari pihak pemohon dalam uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal itu mengatur tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di RSBI punya dampak negatif terhadap upaya pemerintah untuk membina bahasa Indonesia. Anak-anak pasti lebih bangga berbahasa Inggris daripada berbahasa Indonesia," kata Abdul, dalam persidangan yang dipimpin oleh
Hakim Mahfud MD di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (24/4).

RSBI mewajibkan pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, dan Biologi. Sedangkan mata pelajaran ilmu sosial memakai bahasa Indonesia.

Abdul mengungkapkan, hal terpenting bukanlah mengejar penguasaan bahasa asing melainkan ilmu dari negara-negara asing. Negara seperti Jepang, China, Korea berhasil menjadi negara "raksasa" tanpa meninggalkan bahasa ibunya. Dia mencontohkan Jepang memiliki lembaga penerjemah sendiri sehingga semua buku asing yang masuk ke negara itu bisa diterjemahkan ke bahasa Jepang.

"Mengapa kita gandrung kepada bahasa Inggris? Karena masyarakat kecil menganggap bahasa Inggris lebih tinggi, lebih bergengsi, tapi yang terbanyak karena kita sudah mengalami erosi rasa kebangsaan terhadap NKRI," ujarnya.

Abdul, yang sudah menjadi guru sejak Januari 1959, mengatakan prinsip terpenting dalam mengajar adalah menyampaikan pembelajaran kepada anak dalam bahasa yang sederhana dan mudah mereka terima.

Bahasa Indonesia adalah bahasa ibu anak Indonesia. Menurutnya, bahasa ibu sudah masuk ke nurani seorang anak sehingga jauh lebih mudah untuk menyampaikan ilmu lewat bahasa Indonesia dibandingkan bahasa Inggris.

"Dalam teori psikolinguistik, sepandai-pandainya orang berbahasa kedua, tetap saja bahasa pertama yang diingat," katanya.

Dia mencontohkan pemakaian bahasa Inggris semakin populer termasuk di ibu kota Jakarta. Kita sekarang sulit menemukan "binatu" atau "pangkas rambut", tapi lebih mudah menemukan "laundry" atau "barber shop". Bahkan, istilah "madrasah" sudah diganti ke dalam bahasa Inggris menjadi "islamic school".

Senada dengan itu, ahli lainnya dari pemohon yakni pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa Yogyakarta, Darmaningtyas, mengatakan penerapan bahasa Inggris dalam RSBI akan memerosotkan kualitas pendidikan nasional. Sebab, daya serap pengetahuan seorang anak akan
berkurang dibandingkan jika dia diajarkan dalam bahasa Indonesia.

"RSBI atau SBI membuat warga kita minder sejak dini, karena mereka melihat bahwa bahasa Inggris itu lebih maju sehingga bisa membuat mereka mengabaikan bahasa Indonesia," kata Darmaningtyas

sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/44427-rsbi-hambat-rasa-cinta-bahasa-indonesia.html

----------------------------------------------------------------------------------------------
Source :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=14244140&goto=newpost

No comments:

Post a Comment